Pages

Friday, November 25, 2011

Profil Mazhab Imam Syafi'i & Penyebarannya

A. Mazhab Ahli Sunnah Rosmiyah, (Resmi) ada 4:
  1. Madzhab Hanafi : Yaitu madzhabnya Imam Abu Hanifah an Nu'man bin Tsabit, Lahir di Kufah pada tahun 80 H dan meninggal pada tahun 150 H.
  2. Madzhab Maliki : Yaitu madzhabnya Imam Malik bin Anas bin Malik, lahir di Madinah pada tahun 90 H dan meninggal pada tahun 179 H.
  3. Madzhab Syafi'I : Yaitu madzhabnya Imam Abu Abdillah bin Idris bin Syafi'i, Iahir di Gozzah pada tahun 150 H dan meninggal pada tahun 204 H.
  4. Madzhab Hambali : Yaitu madzhabnya Imam Ahmad bin Hambal, lahir di Marwaz pada tahun 164 H dan meninggal pada tahun 241 H.
B. Profil Mazhab Syafi’i

Mazhab ini dibangun oleh Imam Abu Abdillah bin Idris bin Syafi'I, seorang keturunan bani Hasyim bin Abdul Muthalib. Beliau lahir di Gozzah, Falestin pada tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah (pendiri Mazhab Hanafi).

Pada usia sembilan tahun imam syafi'i sudah menhafal Al Qur-an secara utuh, setelah itu ia mulai mempelajari ilmu-ilmu lainya, seperti ilmu: Bahasa, Syi’ir, Hadits dan Fiqh, Dll.
Imam Syafi'i hidup di zaman pertentangan antara aliran Ahli Hadits dan Ahli Ra'yi. Imam Syafi’i belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahli Hadits dan berguru pula kepada Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahli Ra'yi yang juga muridnya Imam Abu Hanifah.

C. Masa Belajar Imam Syai’i
  1. di Makkah
  2. di Madinah
  3. di Yaman
  4. di Baghdad, Irak
  5. di Mesir
D. Dasar-dasar Mazhab Imam Syafi’i
  1. Al-Quran.
  2. Sunnah
  3. Ijma'
  4. Qiyas
E. Karangan (Kitab) Imam Syafi’i, di antaranya:
  1. Al-Umm
  2. Musnad as-Syafi’i
  3. As-Sunnan
  4. Kitab Thaharah
  5. Kitab Istiqbal Qiblah
  6. Kitab Ijab al-jum’ah
  7. Sholatul ‘Idain
  8. Sholatul Khusuf
  9. Manasik al Kabir
  10. Kitab Risalah Jadid
  11. Kitab Ikhtilaf Hadist 
  12. Kitab Syahadat
  13. Kitab DhahayaK, dll
F. Qaul Qadim dan Qaul Jadid

Imam Syafi'i pernah menetap di Baghdad, Iraq. Dan Selama tinggal di sana, ia mengeluarkan ijtihad-ijtihadnya, yang mana disebut sebagai Qaul Qadim.

Karena adanya pergolakan serta munculnya aliran Mu’tazilah yang ketika itu telah berhasil mempengaruhi Kekhalifahan. Akhirnya Imam Syafi’i pindah ke Mesir, ia melihat kenyataan dan masalah yang berbeda dengan masalah sebelumnya (ketika tinggal di Baghdad). Imam Syafi’I kemudian mengeluarkan ijtihad-ijtihad baru, yang dinamakan sebagai Qaul Jadid.

Para ulama pun berbeda pandapat mengenai Qaul qodim dan Qaul jadid. Pendapat pertama, mengatakan: Jika terdapat perbedaan (kontradiksi) antara Qaul jadid dan Qaul qadim, maka boleh mengunakan salah satu diantaranya.
Pendapat kedua: Qaul Jadid secara mutlak dianggap sebagai pendapat madzhab (Syafi’i), dalam hal ini Imam Syafi’i pernah berkata : “Tidak dibenarkan menganggap Qoul Qodim sebagai pendapat madzhab”. Dan ini selaras dengan Qoidah Usuliyah, yang menyatakan: “Jika seorang mujtahid berpendapat, kemudian (setelah itu) ia berpendapat lain, maka yang kedua dianggap Ruju’/ralat bagi yang pertama.

G. Proses Penyebaran


Penyebar-luasan pemikiran Mazhab Syafi'i berbeda dengan mazhab sebelumnya (Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki) yang mana lebih dominan dipengaruhi oleh Kekhalifahan. sedagkan pokok pikiran dan prinsip dasar Mazhab Syafi'i lenih disebar-luaskan oleh para murid-muridnya. Diantara murid-muridya yang dari Mesir, diantaranya:
  • Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 846)
  • Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 878)
  • Ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 884)
H. Daerah/negara yang Menganut Mazhab mayoritas Syafi’i:
  1. Libia
  2. Indonesia
  3. Pilipin
  4. Malaysia
  5. Somalia
  6. Palestina
  7. Yordania
  8. Libanon
  9. Siriya
  10. Irak
  11.  Hijaz
  12. Pakistan
  13. India
  14. Jaziraa, dll.
J. Perkembangan Mazhab Imam Syafi’i (di Indonesia)

Setelah kerajaan Fatimiyah ditumbangkan oleh Sulthan Shalahuddin Al Ayubi di Mesir pada tahun 577 H. Mulailah Shalahuddin mendatangan muballig-muballig Islam bermazhab Syafi’i ke bergagai negara, termasuk Indonesia. Salah satunya: Ismail Ash Shiddiq yang dikirim ke Pasai untuk mengajarkan Islam bermazhab Syafi’i.

Ismail Ash Shiddiq lalu mengangkat seorang raja kebangsan Indonesia di Pasai (1225-1297 M), dengan sebuah gelar Al Malikush Shalih. Berkat pengaruh Sulthan Al Malikush Shalih ini raja-raja Islam di Malaka, Sumatera Timur, dan Pulau jawa mulai berbondong-bondong menganut mazhab Syafi’i.

Hingga berkembanglah mazhab sayfi’I di berbagai daerah, seperti: Minangkabau Timur, Batak, Ujung Pandang, Bugis, Demak dan Cirebon.

K. Ulama-ulama Islam bermazhab syafi’i
  • Syaikh Nuruddin Ar Raniri
  • Syaikh Arsyad Al Banjari, yang kemudian menjadi mufti di Banjarmasin.
  • Syaikh Yusuf Tajul Khalwati dari Makasar, yang kemudian menjadi mufti di Banten di bawah naungan Sultan Ageng Tirtayasa.
L. Organisasi Bermazhab Syafi’i
  • Nahdlatul Ulama’ (NU)
  • Nahdlatul Wathan (NW)
  • Al am’iyatul Washilah
  • Persatuan Tarbiyah Islamiyah dan lain sebagainya.
Cairo, 25 november 2011. 17.39
By: Didi Suardi

Deskripsi Kongkow, tema: "Kenapa Indonesia Ber-mazhab Mayoritas Syafi'i"

Pada minggu lalu kita telah berbincang mengenai Sekulaisme yang ditinjau dari kacamata Islam. Setiap orang terlihat memiliki persepsi/pandangan yang berdeda dalam memaknai Sekularisme, akan tetapi islam telah memiliki satu jalan yang utuh, sebagai pedoman hidup manusia untuk meraih kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat (kelak).

Dan untuk tema kongkow berikutnya, kita akan mencoba berbincang dan mengkaji kembali tentang Mazhab, dalam hal ini adalah mazhab Imam Syafi’I. Yang mana secara mayoritas hampir semua mayarakat Indonesia ber- mazhab Sayafi’i.

Adapun sub tema yang akan dibahas nanti, seputar: Sejarah perjalanan mengenai paham Syafi’iyah hingga menyebar ke Indonesia, biogerafi serta relevansi pemikiran imam syafi’I, tokoh serta metode dakwal yang digunakan saat itu. Dsb.

Sekilas mengenai keutamaan Imam Syafi’i, bahwa sejak berumur 9 tahun, beliau sudah mampu menghapal al-Qur’an secara utuh. Dan Imam Syafi’I merupakan peletak batu pertama yang mengarang ilmu Ushul Fiqh lewat kitabnya yang judul Ar Risaalah, dan kitab fiqih-nya yang sangat fundamental sekaligus menjadi rujukan ulama setelahnya yaitu kitab Al-Um.

Untuk mengkaji tema ini secara lebih berkesinambungan, nantikan dalam kongkow minggu depan yang bertemakan “Kenapa Indonesia Ber-mazhab Syafi’i (mayoritas)”. Terima kasih.

Cairo, 21 Nopember 2011
By: Didi Suardi

Tuesday, November 15, 2011

Deskripsi Kongkow, tema: "Sekularisme Dalam Kacamata Islam"

Pembahasan tema kali ini merupakan kebalikan dari pada tema sebelumnya yaitu Khilafah Islamiyah, yang mana legistimasi hukum (negara khilafah) selalu berlandaskan atas normatif agama (islam). Maka hal ini menarik dan penting untuk diperbincangkan, sebagai salah satu antisipasi dalam memahami berbagai gerakan, pandangan dan pemikiran liberal saat ini.

Dalam pemikiran islam kontemporer, tinjauan Sekularisme menjadi salah satu tema sentral para tokoh-tokoh liberalis di era globalisasi sekarang ini, yang mana dalam idiologi sekularisme tsb. mengusung sebuah kebebasan berpikir dan pendapat dalam segala bentuk dan asumsi, sebagai upaya untuk mendirikan institusi, lembaga ataupun negara, tanpa berlandaskan atas agama/kepercayaan.

Sekularisme pun diartikan sebagai sebuah ideologi  yang menolak adanya campur tangan nilai-nilai keagamaan dalam urusan manusia secara total, baik dalam lembaga ataupun negara, yang mana lebih memandang pada bukti konkret dan fakta.

Karena Sekularisme dibangun atas dasar pola pikir filosofis manusia sebagai makhluk rasionalis, maka hal ini mengakibatkan urgensi ilmu pengetahuan dan nilai-nilai estetika, kian hari semakin berubah-ubah. karena tidak adanya kepercayaan akan sumber ketuhanan, sebagai sumber yang mutlak atas kebenarannya.

Maka pola pikir yang demikian, tanpaknya bertentangan dengan Firman Allah SWT dalam surah Al-Ahzab ayat 72, yang berbunyi: “Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan bodoh.”

Untuk berbincangan lebih lanjut, nantikan ini dalam kongkow episode minngu depan, dengan tema: "Sekulaisme dalam Kacamata Islam."

Cairo, 14 November 2011
By: Didi Suardi

Saturday, November 12, 2011

Musik dan Sudut Pandang Ulama

Saat ini di era Modern, Musik sudah menjadi bagian instrumen yang cukup penting, sebagai satu alat yang mampu menghibur dan melupkan rasa kegembiraan. Tidak itu saja, musik pun sudah menjadi tradsi di berbagai tempat, dari perumahan hingga di klub-klub malam.

Tentu segala sesuatu pasti memilki nilai positive dan negative, yang mana hal ini lebih dikembalikan kepada sisiindividualisme seseorang dalam pengaplikasian dan cara pandang. Begitu juga dengan perbedaan pendapat para ulama dalam menghukumi musik itu sendiri.

Disini kami telah menguip beberapa pedapat ulama mengenai Musik/nyanyian. Walau pada kogkow kemarin, kami belum mememukan titik point akhir tentang definisi musik secara kompleteble (jami' dan mani'). Karena dalam hadist Nabi maupunpun nash al-Qur'an, kami belum menemukan istilah musik, yang kami temukan hanya istilah nyayian (al-ghina) dan syai'r. Terlebih kami kembalikan kepada para pembaca untuk menganalisis kembali dua istilah tsb (musik dan nyayian),

Pada episode kongkow lalu, ada beberapa sub-sub tema yang diperbindangkan. dari Mulaii merumuskan definisi musik itu sendiri, sejarah perkembangan, macam/aliran, hingga hukum musik yang ditinjau dari berbagai asumsi/pendapat ulama, baik ulama klasik maupun ulama kontemprer, yang mana musik sebetulnya kini sudah mengalami pergeseran makna dari zaman ke zaman

A. Hukum Musik/nyanyian

Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi musik/nyayaian: 1. Membolehkan , 2. Mengharamkan, 3 Memakruhkan.  

1. Pendapat Yang Membolehkan

Dengan dalil:

Hadis riwayat Bukhori-Muslim, bahwa (suatu hari) Abu Bakar ra. pernah masuk ke rumah Aisyah ra. untuk menemui Nabi SAW, ketika itu ada dua gadis disisi Aisyah yang sedang bernyanyi, lalu Abu Bakar ra. seraya berkata : ”Apakah pantas ada seruling Syaitan di rumah Rosulullah SAW?” kemudian Nabi SAW bersabda : “Biarkanlah mereka, wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya.”.

2. Pendapat Yang Mengharamkan

Dengan dalil:

ومن الناس من يشترى لهـو الحديث ليضل عن سبيل الله بغير علم ويتخـذها هزوا أولئــــــك لهم عذاب مهين
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan." (QS. Lukman : 6)

ان الغــــــــــناء ينـــبت النفاق في القــــلب
“Sesungguhnya nyanyian itu dapat menumbuhkan kemunafikan dalam hati (seseorang)”

3. Memakruhkan, menurut:

  1. Imam Zarkasih dalam kitab Jamal alal manhaj, (Juz 4, hal 380)
  2. Imam Qhozali danlam kitab Ihya’ ulumuddin, (Bab al-sima’i, Juz 2)

B. Pandangan Ulama Kontemporer

  1. DR. Yusuf Qordlowi dalam kitabnya Fatawa Mua’shirah (Juz 2, hal 485), menyatakan: "bahwa nash-nash yang dijadikan dalil oleh golongan yang mengharamkan nyanyian, adakalanya (dalil) shahih tetapi tidak sharih (jelas), dan adakalanya sharih tetapi tidak shahih (benar).
  2. Al-Qadhi Abu Bakar ibnu Arabi berkata dalam kitab Al-Ahkam “Tidak ada sesuatu pun hadist yang sahih dalam mengharamkan nyanyian.” (Fiqih ala Madzahibul Arba’ah Juz 5)
  3. Ibnu Hazm: “Semua riwayat hadits tentang haramnya nyanyian adalah batil.”

C. Mauqif

Jumhur ulama sepakat menghalalkan nyanyian, dengan syarat:
  1. Lirik nyanyiannya sesuai dengan adab dan ajaran islam
  2. Gaya dan penampilannya tidak menggairahkan nafsu syahwat dan mengundang fitnah.
  3. Nyanyiannya tidak disertai dengan sesuatu yang haram, seperti minum khomer, menampakkan aurat serta percampuran antara laki-laki dan perempuan tanpa batas. dsb

Dan berubah menjadi haram apabila keluar dari syarat-syarat di atas. sekian.
Semoga bermanfa'at

Cairo, 12 November 2011. 20.59
By: Tebuireng Center

Monday, November 7, 2011

Deskripsi Kongkow, tema: "Musik, Sejarah Hingga Peradaban Modern"

Seperti biasa, Para alumni Tebuireng yang tergabung dalam sebuah Organisasi almamater di Mesir. Kini, setiap minggunya mengadakan kumpul bareng yang dikemas dalam sebuah Kongkow, tujuan lain dari pada Konkow ini adalah untuk menyambung silaturahim dan bertukar pikiran.

Dan, Insya allah pada episode Rabu nanti, Kita akan mencoba berbicang dan mengkaji kembali seputar “Musik”, ditinjau dari ranah sejarah, filosofis, aliran/macam, hukum (menurut syari'at islam) hingga pengaruhnya terhadap peradaban Islam modern, yang mana musik sudah menjadi bagian dari pada romanitisme kehidupan.

Mengutip pendapatnya Socrates, seorang filosofis Yunani, ia mengatakan; “Bila seorang pria membiarkan musik membelainya, kemudian meresapi lagu-lagu yang bernuansa romantis, lembut, dan syahdu. Maka ia akan menjadi prajurit yang lemah”.

Ada pula, sebagian yang mengatakan bahwa musik itu haram (penulis mengalaminya langsung saat itu). Berarti (analoginya) jika musik itu haram, maka selama ini kami telah berbuat dosa, karena telah melakukan hal-hal yang diharamkan. (?)

Jika bercermin pada beberapa abad yang silam, banyak para ilmuan muslim yang koncen di bidang seni dan musik, seperti halnya: Ibnu Sina, di Barat ia lebih dikenal dengan nama Avicena, beliau mengarang sebuah buku yang lalu diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan diberi judul “Introduction to the Art of Music.”

Nama lain dari itu, seperti: al-Isfahani, ia pun mengarang sebuah buku yang kemudian juga ditejemakan ke dalam bahasa inggris, berjudul: “The Great Song of Music”

Untuk melengkapi instrument-instrumen, pendapat serta pandangan diatas, perlunya kita mengkaji dan berbincang secara lebih luas mengenai musik yang mana ditinjau dari berbagai aspek dan asumsi. Nantikan... dalam kongkow minggu depan dengan tema: “Musik, dari Sejarah Hingga Peradaban Modern”

Cairo, 06 November 2011. 21 55
By: Didi Suardi

Thursday, November 3, 2011

Syari’at dan Perspektif

Pada topik kongkow minggu lalu kita telah membahas satu tema yang berkenaan dengan Khilafah Islamiyah, yang mana suplementasi hukumya selalu mengunakan asas retorika hukum islam, baik hal itu menyangkit sistem perekonomian, hukum kriminalisme, perbankkan, pembagian harta peningalan dll.

Dan, pada episode kali ini, kita mencoba mengkaji dan berbincang ulang tentang hukum islam itu sendiri secara lebih mendalam. Besar harapan kami, semoga apa yang kami persentasikan bisa bermanfaat bagi diri kami dan seluruh umat islam di dunia pada umumnya.

Perkenankan kami untuk memulai dengan sebuah prolog singkat agar mengatarkan kita pada satu problematika mengenai Perspektif barat yang mengklaim bahwa hukum islam (seperti: Qishas, Rajam, Potong tangan, dsb) tidaklah manusiawi, hingga terkesan melangar hak-hak asasi manusia secara utuh.

Satu jawababan yang dilontarkan dalam sebuah buku yang berjudul “Islam dan Humanisme” yang dikarang langsung oleh sekelompok intelektual muslim (seperti: Hassan Hanafi, Nurcholish Madjid (alm), Bahtiar Effendi, M. Amin Abdullah dkk). Dalam buku tsb dikatakan bahwa “Seluruh produk hukum islam adalah manusiawi, karena semua itu bertujuan untuk menjaga harkat martabat serta hak asasi manusia yang paling mendasar/prinsipil. Hukuman mati untuk menjaga hak hidup, potong tangan untuk menjaga hak kepemilikan, jilid dan rajam untuk menjaga kehormatan.”

Pemberlakukan hukung syari’at dalam sebuah negara, tujuannya tidak lain adalah agar pelaku kriminalisme merasa jera dan tidak mengulangi tindakannya kembali. Serta hukum  hanyalah berpungsi sebagai wasilah untuk menjembatani antara hak satu dengan yang lainnya. Maka hukuman (seperti: Qishas, Rajam dll) tidak akan berlaku, jika seluruh umat (muslim) berjalan pada garis yang telah ditentukan (normal). Adapun tujuan lain dari pada penerapan syariat.

Tujuan Penerapkan Syari’at

Dalam sebuah buku yang berjudul “al-Wasits fi al-Qowa’id al-Fiqhiyyah” disebutkan bahwa sedikitnya ada 5 tujuan diterapkannya hukum syari’at:
  1. Memelihara agama
  2. Memelihara jiwa
  3. Memelihara akal
  4. Memelihara keturunan dan kehormatan, dan
  5. Memelihara harta.

Jenis-jenis Hukuman dalam Islam

Ada 3 jenis hukuman menurut mayoritas ulama, diantaranya : 1. Hudûd, 2. Jinâyat dan 3. Ta‘zîr.
1. Hudûd, contoh:
-         Hukuman pezinah : Rajam (bagi yang telah menikah), dan Jilid 100 kali & diasingkan (bagi yang belum menikah)
-         Peminum khamar : Dijilid 40 kali, pendapat lain mengatakan 80 kali.
-         Pencuri :Potong tangan
2. Jinâyât : 1. Qishâsh (dibunuh) dan 2. diyât (denda), contoh:
-         Pembunuhan
-         Penganiayaan yang berakhir dengan kematian
3. Ta‘zîr
Jika suatu tindak criminal tidak sampai pada satu batasan (kadar) yang telah ditentukan, maka hukumanya adalah ta’zir

Penerapan Hukum Islam di Indonesia

Yang menjadi perdebatan panjang pada kongkow kali ini yaitu munculnya sebuah pertanyaan: ”Buat apa kita belajar hukum islam hingga ke negri asing, jika pada kenyataanya hukum islam yang kita pelajari, tidak diterapkan dalam sebuah kehidupan. Apakah ini tidak bertentangan dengan ayat yang menyatakan?"

.وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Dan barang siapa yang tidak menghukumi dengan apa-apa yang telah diturunkan oleh Allah (Al-Quran), maka mereka adalah orang-orang kafir.” (QS. al-Maa'dah: 44)

Berbagai jawaban muncul dengan perspektik dan arah pandang yang berbeda sehingga terlihat munculnya sebuah beragaman dalam satu pemikiran. Dalam hal ini, penulis mohon maaf tidak mampu menuliskan satu persatu atas jawaban yang telah dikemukann, karena terbatasnya ruang dan waktu.

Berbagai kritik dan saran kami harapkan, terima kasih.

Cairo, 03 November 2011.
By : Didi Suardi

Friday, October 28, 2011

Deskripsi Kongkow Mingguan, Tema: “Hijab, Jilbab dan Cadar, Dipandang dari Dua Sudut”.

Berangkat dari sebuah asumsi atas penafsiran Ayat-ayat al-Qur'an yang bekenaan dengan jilbab, cadar maupun kerudung, hingga hal ini memunculkan berbagai interpetasi yang berbeda serta beragam dikalangan para ulama.

Seperti halnya mengutip pendapat Dr. Quraish Shihab, yang menyatakan bahwa Jilbab itu tidak wajib. Begitu juga dengan Dr. Yusuf Qardowi, ia mengidentifikasikan bahwa Cadar adalah sebagian dari bid'ah karena hal itu bukan berasal dari ajaran agama islam, yang mengharuskan menutup seluruh permukaan dari ujung rambut hingga telapak kaki.

Terlebih, memandang sikap Gus Dur dalam memaknai Kerudung, sepintas Gus Dur seolah tidak mengharuskan kedua putrinya dalam pemakaian kerudung sebagai dasar dalam penutupan aurot, yang menurut sebagian ulama itu hukumnya wajib. Lantas, apa yang menjadi urgensi hujah mereka?

Satu kutipan ayat yang sering tampil menjadi hujah para ulama dalam pengistimbattan/pengambilan hukum hijab.

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-isti orang mu’min, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”(QS Al Ahzab: 59).

Mungkin tidak ada yang salah pada ayat diatas, tetapi yang menjadi ruang hilafiyah saat ini adalah perbedaan penafsiran ayat dan pemaknaan hijab itu sendiri hingga memunculkan berbagai pandangan hukum menurut konteksnya masing-masing. 

Lantas bagaimana dengan pendapat ahli fikih mazhab empat dan golongan lain, seperti: Syi’ah, Khawriz dll. Selamat berbincang dan bernostagia dalam episode kongkow minggu depan edisi ke-4 yang bertemakan “Hijab, Jilbab dan Kerudung, Dipandang dari Dua Sudut”. Terima kasih dan sampai jumpa minggu depan.

Cairo, 13 oktober 2011.
By : Didi suardi

Thursday, October 27, 2011

Khilafah, antara Politik dan Penegakan Syari’at

Setelah berdiskusi panjang lebar mengenai Khilafah Islamiyah besama teman-teman mahasiswa Kairo, yang terbentuk dalam satu kajian bernamakan Kongkow versi Tebuireng Kairo. Disana kami menemukan hal yang baru, diantaranya: apa sebetulnya yang dimaksudkan dengan Khilafah Islamiyah menurut versi tiap golongan maupun versi yang berkembang saat ini, baik itu di dunia arab maupun di Indonesia sendiri, yang mana isu tentang penerapan Khilafah mulai berkembang saat ini.

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa ada beberapa Organisasi yang ingin mencoba mendirikan negara yang berasaskan sistem kekhilafahan, seperti; Hijbu Tahriri Indonesia (HTI), Ikwanul Muslimin, al-Qaidah dll. Bahkan ada sebagian partai yang dalam orasinya nampak ingin mengusung hal yang sama. Walaupun menurut Abdul Moqsith, tokoh jaringan islam liberal (JIL) dalam dialognya ia mengatakan “Penerapan Khilafah yang diusung oleh Hijbu Tahrir lemah dalam dua aspek, yaitu dari segi teologi dan konsep, karena Nabi Muhammad SAW sendiri tidak pernah membentuk body sistem yang utuh dalam pembentukan sebuah Negara yang berasaskan Khilafah.” Berikut Sejarahnya.

I. Sejarah Rentetan Khilafah

Kurang lebih 15 abad yang lalu, Ketika Nabi Muhammad SAW wafat, beliau sama-sekali tidak meningalkan wasiat apa-apa, siapa yang akan menggantikan kepeminpinan setelahnnya, beliau hanya menyatakan dalam sebuah hadistnya:
"Barang siapa yang mati dan dipundaknya tidak membai'at seorang imam, maka matinya seperti dalam keadaan jahiliyyah."

Dalam waktu yang bersamaan sebelum jenazah Nabi Muhammad SAW dikemayamkan, sejumlah tokoh Muhajirin dan kaum Anshar berkumpul di balai kota Bani Sa'idah, Madinah. Mereka bermusyawarah tentang siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin setelah Rasulallah. Musyawarah pun berjalan cukup alot sampai akhirnya diputuskan Abu Bakar Ra terpilih menjadi peminpin dan kemudian membai'atnya. Menurut versi sejarah yang kami dapat, Ada beberapa rentetan generasi khilafah, berikut sejarah singkat tentang perjalanan pergantian khilafah dari masa ke masa, mulai dari Khilafah Rasyidin sampai Khilafah yang terakhir.
1. Khilafah Rasyidah

Atau yang dikenal dengan sebutan Khilafah Rasyidin. Masa Kekhilafahan ini mengalami 5 pergantian Khilafah selama kurun waktu kurang lebih 30 tahun. Ada sedikit perbedaan sejarah, sejarah lain menyataan bahwa hanya 4 khilafah lah yang diakui secara masyhur, sedangkan untuk kehilafahan Hasan bin Ali ra (yang ke-5) tidak termasuk dalam Khilafah Rasyidin. Berikut urutannya.
   1. Abu Bakar ash-Shiddiq ra
   2.‘Umar bin Khaththab ra
   3.‘Utsman bin ‘Affan ra
   4.‘Ali bin Abi Thalib ra
   5. Al-Hasan bin Ali ra

2. Khilafah Bani Umayyah

Khilafah ini didirikan oleh Muawiyah bin Abu Sufyan yang bertempat di Syiria, Damaskus. Masa Khilafahan ini pun mengalami stuktur pergantian Khilafah sebanyak 14 kali dalam waktu 89 tahun. Dikisahkan dalam sebuah sejarah, bahwa sistem kekuasaan pada masa Khilafah Bani Umayyah ini lebih menitik beratkan  pada kekuasaan yang mutlak. Yang mana silsilah pergantian kepeminpinan pun bukan berdasarkan atas musyawarah atau pemilihan secara terbuka, melainkan lebih menekankan pada silsilah keluarga atau yang lebih dikenal dengan sistem waris kekuasaan. Hingga akhirnya memunculkan berbagai kecemburuan-kecemburuan sosoal dan politik di lain pihak. Walalupun kekuasaan ini terbilang mengalami peluasan yang cukup sinigfikan hingga sampai ke wilayah India.

3. Khilfah Bani Abbasiyah

Dalam kurun waktu 446 tahun lamanya, Khilafah Bani Abbasiyah berdiri kokoh di negri Bagdad, dengan mengalami pergantian Khilafah sebanyak 55 kali. Khilafah ini pun tidak jauh berbeda dengan Khilafah sebelumnya (red. Khilafah Bani Umayyah) yang mana stuktur pergantian kepeminpinan masih berlandaskan silsilah Keuarga/kerabat, sampai akhirnya Komonitas kaum muslim terpecah menjadi dua 2 golongan yaitu Syiah dan Sunni.

4. Khilafah Bani Utsmaniyyah

Khilafah ini merupakan bani Khilafah terakhir yang bertempat di Turki, istilah lain menyebutnya Khilafah turki usmani, yang mana ketika itu telah mengalami pergantian kekhalifahan sebanyak 30 kali.

II. Runtuhnya Khilafah  Islamiyah

Akibat kekalahan perang Dunia pertama kekuasaan Khilafah Turki Utsmani jatuh, yang waktu itu dinakondai oleh Sultan 'Abdul Majid II. Lalu kemudian tongkat kekuasaan Negara pun dipegang oleh pihak sekutu yang mana tokohnya adalah Mustafa Kemal Ataturk dan didukung oleh pihak Eropa. Maka pada tgl 3 Maret 1924 sistem Kekhilafahan pun resmi dibubarkan dan menghapuskan hukum Islam dari Negara.

Setelah itu, muncul gerakan-gerakan baru, seperti: Libralis, Islamphobia, Sekuleris dll yang mana mereka lebih menekankan ke ranah pemikiran dan media. Pada intinya gerakan tsb. adalah untuk mengasingkan sistem Khilafah, maka sudah tidak heran jika sistem Kekhilafahan saat ini diangap tabuh dan tidak relepan lagi di jaman sekarang ini.

Tercatat ada 104 pergantian Khilafah dari Khilafah pertama (Abu Bakar ash-Shiddiq ra) sampai Khilafah yang terakhir (Sultan 'Abdul Majid II), walaupun ada sebagian yang menganggap hanya 4 Khilafah lah yang murni dalam penerapan Syari'ah sedangkan yang lainya hanyalah sebuah politik kekuasaan.  Lalu kini muncul di indnonesia gerakan-geakan yang sama atas pendukungan terhadap penerapan Khilafah, seperti: Hijbu Tahrir Indonesia (HTI) dll.

Kairo, 27 oktober 2011
By : Didi Suardi

Wednesday, October 26, 2011

Korupsi (Bag. 2)

Bismillahirahmanirahim.

Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan bumi dan isinya, shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada baginda Nabi Muammad SAW yang telah membawa umatnya menuju jalan kebenaran, kebaikan dan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat.

Seperti yang telah disinggung pada tulisan sebelumnya yang bertemakan tentang Korupsi (1) (red. Buletin Informatika edisi 154/2011, Kairo), korupsi menurut arti umum, islam dan UUD, serta bagaimana pengaruhnya terhadap pembangunan dan perekonomian Negara.

Salah satu dampak yang sangat sinigfikan saat ini adalah lambatnya pemabagunan di berbagai asfek, baik fisik maupun non fisik. Disamping itu pula korupsi akan menjadikan mata rantai baik dalam suatu kelompok, komunitas, lembaga maupun pemerintahan. Sehingga dengan berjalanya waktu ini akan menjadikan gulungan bola salju yang bersekutu dalam kebatilan. Dan juga, korupsi bukan hanya berdampak pada suatu Negara, tapi juga akan merugikan masyarakt secara luas.

Belum lagi ditambah dengan kasus lain seperti, penyuapan yang kini mulai membudaya dalam sebuah komoniti masyarakat, ini pun bukan hanya terjadi dikalangan kaum elit saja, tapi juga mulai menjalar pada lapisan masyarakat menengah dan bawah, seperti; penyuapan/jual beli Izazah, PNS, Bea cukei, Pajak dll.

Saat ini kami tidak sedang berbicara tentang Negara senidiri, melainkan lebih mengarah pada Globalisasi dunia, yang mana Indonesia sendiri masuk didalamnya. Sunguh terlihat ironis memang, hasil dari kerja keras para pahlwan dan pejuang jaman dulu yang hingga harus mengorbankan darah dan nyawanya demi mebela kemerdekaan tanah air. Disaat semuanya telah merdeka estapet tanah air dan bangsa pun kini diteruskan oleh generasinya. Tapi apa yang terjadi; korupsi, penyimpangan, penyalah guanaan jabatan, penyuapan dsb. sudah mulai kerap terjadi disekeliling kita.

Menelisik Arti Korupsi

Sebagaimana yang telah disinggung sebelumya bahwa secara garis besar/umum korusi diartikan sebagi mencuri atau mengambil hak orang lain yang bukan miliknya tanpa seizin pemiliknya.

Kini Dunia yang mulai semakin mengarah pada arus Moderinisasi dan Globalisasi dunia membuat tingkah dan gaya hidup pun mengalami perubahan yang cukup sinigfikan tentunya lebih mengarah kepada ranah Westernisasi, termasuk istilah-istilah yang digunakan saat ini misalnya. Seperti kata korupsi yang artinya sendiri adalah mencuri, tetapi kenapa terkadang kita pun terkecoh dengan istilah-istilah seperti itu dan menganggap itu hal biasa. Padahal sebetulnya tidak, misalnya Korupsi di mata negri China adalah suatu kejahatan besar yang berbahaya, yang mana ini akan merugikan Negara juga rakyatnya, oleh sebab itu sejak tahun 1998 China mulai menerapkan hukuman mati atau dipenjara semur hidup.

Hukum & Koruptor

Dalam terjemahan Al-qur’an versi Indonesia mana pun memang tidak ditemukan kata korupsi, koruptor ataupun sejenisnya, tapi disini lebih melihat pada satu unsur tidakan yang mana tindakan tsb. mengarah pada satu makna yaitu mancuri, ini pun sesuai dengan makna/arti secara umum. Oleh sebab itu telah Allah terangkan dalam al-qur’an dengan jelas hukuman bagi para pecuri yaitu dengan potong tangan. Surat Al Maidah ayat 38:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah SWT.”

Rasulallah SAW pun pernah bersabda:

"وايم الله لو فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها" - (متفق عليه)

“Demi Allah, seandainya Fatimah purti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya“

Cinta seorang ayah kepada anaknya adalah segala-galanya, tapi cintanya Nabi kepada Allah SWT jauh melebihi segala-galanya. Nabi berkata demikian, bukan berarti ia tidak cinta kepada putrinya,  justru dikarnakan Nabi sangat mencintainya. Satu hal yang dapat kita petik pelajaran dari hadist di atas yaitu Nabi tidak pernah pandang pulu dalam menerapkan Syari’at, baik itu kerabat, kolomerat maupun para pejabat.

Jika Islam memberikan sangsi hukum bagi para pencuri yaitu dengan potong tangan, lantas bagaimana dengan para koruptor saat ini, apakah sama hukumanya ataukah jauh lebih berat? Karena memang jika ditinjau dari segi kandungan dan kapasitasnya, tindakan korupsi hingga saat ini sudah menelan nominal yang sangat besar dan perlunya untuk ditindak lanjuti.

Misalkan China, masih memberlakukan hukuman mati dengan menembak para korutor. Karena mereka menganganp korupsi adalah kejahatan berat yang akan merugikan negara dan rakyat. Di Amerika Serikat juga memperlakukan hal sama yaitu dengan cara suntik mati. Lantas bagi Indonesia, hukuman apa yang akan diterapkan agar pelaku merasa jera dan tidak lagi melakuan tindakan korupsi.

Dalam penerapkan suplementasi hukum pun Indonesia tampak belum sepenuhnya maksimal atau masih terdapat dispensasi/potongan masa tahanan, hanya ada bebrapa hukuman yang mulai tegas diterapkan diantanranya, penerapan hukum mati bagi para teroris dan pengedar (heroin, ganja dll), sedangkan untuk kasus lain Indonesia masih terlihat banyak negosiasi. Bahkan ada yang mengatakan hukum hanya berlaku bagi mereka yang lemah.

Menengok ke Negri China

Seorang perdana mentri China bernama Zhu Rongji yang kini dijuluki sebagai Mr. Clean pernah mengatakan dalam pidatonya; ”Berikan Saya 100 peti mati, 99 akan Saya kirim untuk para koruptor, dan satu buat Saya sendiri, jika Saya pun melakukan korupsi.”. Suatu semboyan yang didengungkan tidak hanya dalam pidatonya, tapi juga terus disuarakan dan dikampanyekan hingga kini.

Terbukti, laporan tahunan Hands Off Cain (Italia) menyatakan bahwa China menempati urutan pertama sebagai negara dimana penerapan eksekusi mati paling banyak terjadi. Pada tahun 2006 angka eksekusi yang telah diverifikasi oleh makamah agung berjumlah setidaknya 5000 orang. Dan pada tahun 2009 selama 211 hari terhitung ada 14 koruptor yang dihukum mati.

Ekseskusi pun terjadi menimpa pada salah seorang Wakil Gubernur Propinsi Jiangxi yang dihukum karena terbukti bersalah menerima suap dan sogokan senilai miliaran rupiah, Eksekusi pun dilakukan 24 jam setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung China di Beijing. Lalu hukuman tsb. dijadikan semacam shock therapy oleh para petinggi China sebagai peringatan bahwa China memang benar-benar serius menerapkan eksekusi dalam memberantas korupsi.

Hal serupa juga terjadi pada mantan direktur departemen transportasi di Henan, China, ia dijatuhi hukuman seumur hidup gara-gara terlibat menerima suap dan menggelapkan dana public.

Sebuah Harapan

Sebagai bangsa yang bertanah air satu, walau berbeda bahasa, ras dan suku, tapi tetap dalam satu tujuan yaitu menciptakan keadialan dan kemakmuran bangsa, serta memjujung tinggi nilai-nilai keadilan, kehormatan dan kemakmuran antar sesame. Semoga para pemimpin dan wakir rakyat disana menjunjung tinggi hal yang sama yaitu harapan bangsa, kahlifah penegak keadilan dan figure bagi semua rakyatnya. Sebagaimana yang Allah SWT firman dalam surah An-Nisa' ayat 135 yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu.”

Terakhir kalinya,  sebuah kutipan hadist Nabi yang berbunyi:

"كلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته"- (متفق عليه)

"Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan ditanya tentang pertanggung jawabannya.” ).”(HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, al-Tirmizi dan Ahmad)

Cairo, 22 September 2011
By: Didi Suardi

Waktu, Kesempatan dan Satu Kepastian


Ada sebuah istilah yang mengatakan: "Kegagalan itu penting karena jika tidak ada kegagalan, maka tidak ada penghargaan untuk keberhasilan."

Setiap insan pasti pernah merasakan kegagalan, tapi bukan berati kegagalan menjadi sebuah nilai yang tak berarti bagi sebuah kesuksesan. Untuk menyulap sebuah kegagalan mejadi sebuah keberhasilan, maka dibutuhkan adanya proses, waktu, usaha, kerja keras dan kesungguhan. Seperti yang kita ketahui bahwa waktu terbagi menjadi tiga bagian: Masa lalu, Masa sekarang dan Masa yang akan datang.

Pertama: Masa lalu, Dari masa lalu inilah kita bisa mengambil hikmah dan pelajaran agar nantinya tidak jatuh kembali ke lubang yang sama.

Kedua: Masa sekarang, masa yang paling penting, dimana masa yang akan menentukan  sukses dan gagalnya seseorang dikemudian hari karena masa depan dimulai dari sekarang.

Ketiga: Masa yang akan datang, masa yang dinanti-nanti oleh setiap manusia, masa ini yang akan menetukan siapa yang akan menjadi juara, serta mampu meraih mimpi dan cita-cita.

Pepatah lain mengatakan,: "Kita hanya memiliki dua pilihan, kita yang akan melewati waktu ataukah waktu yang akan melewati kita?". Jika waktu dilihat dari segi grametikal kebahasaan, waktu pun memiliki beberapa istilah tersendiri, diantaranya:

·        Waktu dalam bahasa Inggris adalah Time
·        Waktu dalam bahasa Jerman adalah Zeit
·        Waktu dalam bahasa Latin adalah Tempore
·        Waktu dalam bahasa Malaysia adalah Masa
·        Waktu dalam habsa Turki adalah Zaman
·        Waktu dalam bahasa Prancis adalah Temps
·        Waktu dalam habasa Arab adalah al-waktu dan
·        Waktu dalam habasa Italia adalah tempo

Dari sekian banyaknya bahasa yang di gunakan di setiap Negara, pada sejatinya waktu hanyalah satu. Begitupun dengan jumlah bilangannya. Waktu sehari semalam di Indonesia adalah 24 jam, demikin pula di inggris, Australia, eropa dan di nagara-negara lalainya. Semuanya mendapatkan porsi yang sama yaitu 24 jam.

Waktu yang begitu berharganya, sampai setiap orang memiliki persepsi masing-masing terhadap waktu:

·        Bagi orang barat waktu adalah uang.
·        Bagi seorang pelukis waktu adalah karya.
·        Bagi seorang pelajar waktu adalah ilmu
·        Bagi seorang pekerja kuli bangunan waktu adalah upah dan
·        Bagi seorang pejabat nakal waktu adalah kesempatan.

Dari semua istilah diatas dan persepsi yang digunakan, pada hakekatnya waktu akan kembali pada satu kepastian dan satu kenyataan. Atau mungkin waktu hanyalah sebuah angin lalu yang memindahkan seseorang dari masa lalu ke masa yang akan datang, tidak ada hasil, tidak ada karya, waktu tercecer begitu saja di berbagai tempat, di warung, di terminal, di jalan ataupun di tempat-tempat lainnya. 

Dalam waktu tertentu ada orang yang mampu memebuat jembatan layang, pesawat terbang, bangunan megah, segudang karya ilmiyah, dan sebagainya. Dan ada pula yang sama sekali tidak menghasilkan apa-apa. Ia hanya terdiam bermalas-malasan tanpa ada usaha, tetapi ketika kenyataan itu datang, ia selalu menyalahkan kaadaan. Oleh sebab itu allah SWT berfirman dalam sutat Al-'Ashr, yang artinya:

"Demi waktu, sesungguhnya mausia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang orang yang beriman dan mengerjalan amal sholeh."

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib (keadaan) suatu kaum hingga kaum itu sendiri yang akan mengubah apa-apa yang pada dirinya.” (QS. Surah  13:11)

Jika orang non muslim bekerja di dunia hanya untuk mengejar kesenangan dan keduniaan, yang mana sifanya hanya sementara, maka bagi orang islam bukan hanya dunia yang diraih, tapi juga akhirat yang menjadi tujuan. Semoga kita termasuk hamba-hamba yang beruntung dikemudian hari. amiin.

Cairo, 11 desember 2010
By: Didi Suardi